Syaiful Efendi Jabat Ketua DPRD Kota Bukittinggi Definitif
- 17 Sep 2024 18:54 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024 2029 yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Selasa (17/9/2024).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Sementara H. Syaiful Efendi, LC., M.A memimpin rapat paripurna itu didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Sementara Beny Yusrial, S.IP.
Ketukan palu sebanyak 3 kali menjadi pembuka rapat paripurna itu.
“Dengan mengucapkan "Bismillahirrahmanirrahim", Rapat ParipurnaSelasa 17 September 2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Syaiful Efendi
Dua orang anggota legislatif itu resmi menyandang amanah dari masyarakat Kota Bukittinggi sejak dilantik pada 7 Agustus 2024 yang lalu. Kemudian, Sesuai dengan ketentuan dan usulan dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra, kepada kami H. Syaiful Efendi, LC., M.A dan Sdr. Beny Yusrial, S.IP diberikan tugas untuk memimpin DPRD Kota Bukittinggi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara.
Dikatakan, tugas pimpinan sementara DPRD itu mempedomani ketentuan ayat (3) Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta ketentuan ayat (3) Pasal 40 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, adapun tugas dari Pimpinan Seementara itu adalah;Memimpin rapat; Memfasilitasi pembentukan fraksi ; dan Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tatib. d. Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pimpinan Sementara dengan anggota DPRD pada tanggal 9 Agustus 2024 2024, telah disepakati bahwa pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan tersebut dilakukan dan dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD.
“Alhamdulillah, tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, secara detail dapat kami sampaikan sebagai berikut: Memfasilitasi pembentukan fraksi - fraksi DPRD. Diawali dengan menyurati DPD/DPC masing-masing partai, kemudian susunan fraksi - fraksi yang telah disampaikan oleh masing- masing partai dibacakan dalam rapat paripurna internal DPRD, sudah dibentuk 6 Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Tahun 2024 - 2029 sebagai berikut; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; Fraksi Partai Gerindra;Fraksi Partai NasDem; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Karya Kebangsaan; dan Fraksi PPP – PAN,” terangnya
Selanjutnya, pimpinan sementara DPRD Kota Bukittinggi memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD.
Dimana, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi telah disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam rangka pemenuhan dan kebutuhan dari DPRD melalui fraksi dan alat kelengkapannya, maka peraturan DPRD tentang tata tertib tersebut perlu dilakukan perubahan/pembaharuan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan kesungguhan, komitmen dan semangat yang tinggi dari anggota DPRD melalui Tim Penyusun Tatib DPRD, maka secara marathon dilakukan penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Draft Peraturan DPRD tersebut telah selesai dibahas pada tanggal 11 September 2024 dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya
Lebih lanjut disampaikan Ketua DPRD Kota Bukittinggi Sementara Syaiful Efendi, pihaknya memproses penetapan Pimpinan DPRD definitive dengan mempedomani ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Berdasarkan hal tersebut DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan surat mengenai Pimpinan Definitif kepada Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai NasDem sebagai partai yang memperoleh kursi terbanyak 1, 2 dan 3.
“Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 5 kursi, berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 746/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024 2029 tanggal 23 Agustus 2024, menetapkan H. Syaiful Efendi, Lc., M.A sebagai Ketua DPRD. Selanjutnya, Partai NasDem memperoleh 4 kursi, berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor 3.2- SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Serta Ketua Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Porvinsi Sumatera Barat Periode 2024 - 2029 dari Partai NasDem, tanggal 19 Agustus 2024, menetapkan Sdr. Zulhamdi Nova Candra IB, A.Md sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi. Seterusnya, Partai Gerindra memperoleh 4 kursi, berdasarkan surat DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi Nomor 042/K/DPC-GERINDRA- BKT/IX/2024 tanggal 2 September 2024 menetapkan Sdr. Beny Yusrial, S.IP sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, dan saat ini sedang dalam proses pengusulannya pada Gubernur,” jelasnya
Ia menyebutkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 25 Juli 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabata 2024-2029, menyatakan bahwa Pimpinan Sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai yang memiliki kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengajukan calon pimpinan definitif, dengan ketentuan minimal sudah ada 1 orang unsur calon pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga usulan calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Atas dasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, DPRD Kota Bukittinggi melakukan Rapat Paripurna Internal Pengumuman Pimpinan DPRD. Dengan demikian Pimpinan Sementara DPRD Kota Bukittinggi sudah dapat melakukan proses pengusulan peresmian Pimpinan definitif DPRD Kota Bukittinggi kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Walikota Bukittinggi untuk dapat diterbitkan Keputusan nya.
“Pada hari ini kita melakukan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-660 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tanggal 12 September 2024, yang menetapkan: H. Syaiful Efendi Lc., M.A dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Ketua DPRD dan Zulhamdi Nova Candra IB, A.Md dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi,” tuturnya
Disebutkan, dengan dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan DPRD Kota Bukittinggi definitive ini tentu selesailah tugas H. Syaiful Efendi, Lc,. M.A dan Sdr. Beny Yusrial, S.IP menjalankan amanah sejak tanggal 7 Agustus 2024 yang lalu sebagai pimpinan DPRD Kota Bukittinggi sementara.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sedalam-dalamnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi, akhirnya kita secara bersama-sama dapat menyelesaikan tugas ini. Kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, AliM Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, para wartawan media cetak dan elektronik serta seluruh masyarakat Kota Bukittinggi yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu serta pihak terkait lainnya, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan fasilitasi yang diberikan hingga tugas kami dapat terlaksana dengan lancar,”tambahnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....