Ikut Pilkada, Mokhamad Nawawi Tak Jadi Dilantik Anggota DPRD Kota Pasuruan 2024-2029

  • 30 Agt 2024 13:09 WIB
  •  Malang

KBRN, Pasuruan : Pelantikan 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan Masa Jabatan 2024-2029, Jumat (30/8/2024) pagi menyisakan satu cerita menarik.

Jumlah anggota yang seharusnya dilantik berjumlah 30 orang. Namun 1 anggota yang mengundurkan diri sebelum pelantikan, yakni H. Mokhamad Nawai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Diketahui, Nawawi mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Wali Kota Pasuruan dalam Pilkada Serentak 2024.

Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, Nawawi telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kota Pasuruan aktif Masa Jabatan 2019-2024 dan sebagai Anggota DPRD Kota Pasuruan Terpilih Masa Jabatan 2024-2029.

Surat tersebut dikirim atas nama pribadi tertanggal 14 Agustus 2024, dan ditindaklanjuti surat dari DPC PKB Kota Pasuruan yang juga menyampaikan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Kota Pasuruan. Sehingga secara otomatis, Nawasi tidak ikut dilantik.

"Sebelum pelantikan ada surat pribadi Pengunduran diri Moch Nawawi, dan kemudian ditindaklanjuti surat dari PKB bahwa yang bersangkitan mengundurkan diri sebelum pelantikan," katanya.

Dengan mundurnya Nawawi dari kursi keanggotaan dewan, maka menyisakan satu kursi lagi untuk Calon DPRD Kota Pasuruan yang memperoleh suara terbanyak di bawah Nawawi.

Kata Murahanto, caleg (calon legislative) yang mendapatkan suara terbanyak di bawah Nawawi adalah Sofyan. Rencananya, DPRD Kota Pasuruan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuat Surat Keputusan pengangkatan Sofyan sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan.

"Nanti akan ada pengganti tapi bukan PAW. Dan kita sudah koordinasi untuk mengubah Keputusan KPU tentang pengangkatan nomor berikutnya," terangnya.

Hanya saja, untuk pelantikan Sofyan akan dilakukan ketika sudah ada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang sudah definitif.

"Karena ketua pimpinan DPRD sementara tidak berwenang untuk melantik anggota yang baru. Tugasnya hanya mengantarkan sampai terbentuknya pimpinan definitif serta untuk melaksanakan mengerjakan tatib dan kode etik yang akan djadikan acuan untuk bekerja selama 5 tahun," ucap Murahanto.





google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....