Apa Saja Tahapan untuk Menjadi Anggota Badan Ad Hoc Pemilu?

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bukittinggi Zulwida Rahmayeni, SE, MM (Dok.Edha Hendria)

KBRN, Bukittinggi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menyampaikan informasi terhadap peluang untuk menjadi bagian dari Badan Ad Hoc pemilu  2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bukittinggi Zulwida Rahmayeni kepada RRI, Selasa (22/11/2022) mengatakan  pihaknya telah menginformasikan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sejak diumumkan pendaftaran pada 20 November 2022 hingga 24 November 2022, berkas pendaftaran diterima pada 20 November hingga 29 November 2022.

Dikatakan, kesempatan dan peluang ini terbuka bebas  untuk setiap warga Kota Bukittinggi untuk menjadi anggota Badan Ad Hoc, baik PPK, PPS dan KPPS, serta Pantarlih dan Linmas. Jika memenuhi persyaratan maka dapat melewati setiap tahapan yang ada.  Namun, persyaratan yang utama adalah pendaftar atau calon anggota Badan Ad Hoc harus berintegritas dan netral.

“kalau pesan kami, kami membuka kesempatan kepada siapa saja, putra putri terbaik, bergabung bersama kami menjadi anggota Badan Ad Hoc, baik itu PPK di tingkat kecamatan, maupun PPS di tingkat kelurahan. Dengan catatan mereka memiliki persyaratan umum dan itu memenuhi persyaratan dan juga yang paling utama karena KPU ini adalah lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, integritas dan netralitas itu tetap kita jadikan poin nomor satu dan utama sekali dalam perekrutan,”ujarnya

Adapun persyaratan untuk menjadi PPK, PPS, dan KPPS adalah  warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan cita –cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan  dengan surat pernyataan  yang sah  atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,  berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani , rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan  paling rendah sekolah menengah atas sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam  dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan.

Zulwida Rahmayeni menyebutkan  pekerjaan  yang diemban Badan Ad Hoc itu menyenangkan, dan tidak wajib meninggalkan pekerjaan yang ada sebelumnya.

“nah, silahkan bergabung bersama kami karena pekerjaan ini menyenangkan  dan ini juga kita tidak wajib meninggalkan pekerjaan kita yang ada. Dengan arti kata, kita tidak wajib meninggalkan pekerjaan kita dengan catatan bersedia bekerja dengan penuh waktu. Jadi bersedia bekerja penuh waktu itu ketika dia sudah bekerja di tempat lain, ketika dia diberi izin oleh atasannya, artinya ketika atasan memberi izin dia bersedia bekerja penuh waktu. Dibutuhkan kapan saja itu bisa. Tapi tidak mesti harus masuk kantor, pergi pagi pulang sor, bukan seperti itu, tapi bisa bekerja 24 jam untuk KPU. KPU nomor 1 dan pekerjaan lain adalah nomor 2, nah bagaimana melobi atasannya supaya mendapatkan izin lah,”ucapnya

Diketahui, jadwal penelitian administrasi  calon anggota PPK adalah 21 November hingga 1 Desember 2022,  kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi  dilakukan pada 2 Desember 2022 hingga 4 Desember 2022. Selanjutnya dilakukan seleksi tertulis pada rentang waktu 5 Desember hingga 7 Desember 2022, dan diumumkan hasilnya pada 8 Desember hingga 10 Desember 2022. Pada 2 Desember hingga 10 Desember 2022 juga dilakukan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK.

Tahapan berikutnya yaitu wawancara calon anggota PPK pada 11 Desember hingga 13 Desember 2022, dan diumumkan hasilnya di 14 – 16 Desember 2022, selanjutnya penetapan anggota PPK pada 16  Desember 2022 dan pelantikan anggota PPK pada 4 Januari 2023 mendatang.