Inilah Hak yang Diterima Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Zulwida Rahmayeni, SE, MM selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bukittinggi (dok. Edha Hendria)

KBRN,Bukittinggi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi akui Badan Ad Hoc 2024 mendapatkan santunan kecelakaan kerja.

Komisioner KPU Kota Bukittinggi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zulwida Rahmayeni kepada RRI, Selasa (22/11/2022) mengatakan pada pemilu tahun 2019 silam para penyelenggara pemilu yang melaksanakan tugas termasuk badan ad hoc yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian. Namun sekarang santunan diberikan jika penyelenggara mengalami kecelakaan ketika melaksanakan tugas dengan besarannya yang sudah diatur.

Diketahui, santunan kecelakaan kerja badan ad hoc 2024 untuk meninggal dunia besarannya Rp 36 juta,  cacat permanen Rp 30,8 juta, Luka Berat Rp 16,5 juta, Luka Sedang Rp 8,25 juta, dan Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta.

“satunan kecelakaan kerja, santunan itu terbaru. Kalau dulu tidak ada santunan kecelakaan kerja, tapi sekarang sudah ditentukan dan besarannya pun telah ada. Nah, untuk peristiwa kematian seperti pemilu di 2019 lalu, walaupun tidak diatur di pemilu itu sudah memberikan santunan terhadap kematian kalau ada penyelenggara itu yang meninggal saat melaksanakan tugas, walaupun tidak kecelakaan ini,”ujarnya

Dikatakan, setiap anggota Badan Ad Hoc setelah dilantik sebagai penyelenggara pemilu  telah ditumpangkan hak, kewajiban dan kewenangan, salah satu haknya adalah mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan.

“iya terhitungnya ketika mereka sudah dilantik menjadi penyelenggara pemilu dari Badan Ad Hoc. Maka segala hak dan kewajiban mereka dan kewenangan mereka sudah kita tumpangkan kepada mereka,”ucapnya

Disamping hak terhadap santunan kecelakaan itu tentu pekerjaan atau tugas yang diemban anggota Badan Ad Hoc juga dibalas dengan honorarium.  Zuwilda Rahmayeni menyebutkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendapatkan honorarium per bulan sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian terhitung sejak dilantik maka per 1 Januari 2023 sudah berlaku masa kerjanya dan  berhak menerima honor sebesar itu tiap bulan.

Kemudian, anggota PPK mendapatkan honorarium sebesar Rp 2,2 juta, kemudian sekretaris PPK honorariumnya  adalah Rp 1,85 juta. Sedangkan, anggota sekretariat PPK mendapatkan Rp 1,3 juta.

“kalau untuk honorarium itu untuk PPK besarannya 2,5 juta yang dibayarkan setiap bulan, itu setiap bulan. Terhitung sejak mereka dilantik, per 1 Januari 2023 masa kerjanya,”katanya

Ditegaskan,Badan Ad Hoc bukan bekerja ketika beberapa bulan sebelum pemungutan suara, tetapi melainkan sejak dilantik menjadi penyelenggara pemilu. PPK sebagai salah satu Badan Ad Hoc pemilu  pada awal Januari depan akan melakukan pemutakhiran data pemilih, kemudian membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“oh tidak, bukan disaat masa pemungutan suara mereka bekerja, tapi tahapan pemilu kan sudah berjalan sebelum itu. Nanti per  1 Januari mereka akan mulai bekerja seperti pemutakhiran data pemilih, nanti tugas PPK itu salah satunya membentuk petugas PPS pada 15 Januari 2023 karena masa kerjanya. Itu salah satu bentuk tugas mereka itu,”sebutnya

Ia menambahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai Badan Ad Hoc nanti akan membentuk Pantarlih yang dikawal oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

“kemudian membentuk petugas pantarlih itu adalah tugas PPS dan PPK itu juga, mengawal. Kemudian KPPS, dan segala macam. Nanti kegiatan kita berlanjut, kita di Juni 2022 sudah mulai melakukan tahapannya. Berarti kerja Badan Ad Hoc sudah ada,”tambahnya

Sementara itu,  besaran honorarium yang diberikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap bulannya adalah Rp 1,5 juta,  anggota PPS Rp 1,3 juta, sekretaris PPS Rp 1,15 juta, dan anggota sekretariat PPS Rp 1,05 juta.  Kemudian Pantarlih mendapatkan honorarium sebesar Rp 1 juta. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menerima honorarium senilai Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta dan petugas ketertiban atau linmas senilai Rp 700.000.