Imigrasi Batam Tangkap Dua DPO Warga Negara Filipina

  • 26 Agt 2024 14:13 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau, berhasil menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Keduanya berinisial SG dan KO masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang ditangkap imigrasi pada Rabu (21/8/24) setelah diketahui berada di Batam


Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan SG dan KO masuk ke Indonesia bersama dua WNA Filipina lainnya yang hingga kini masih buron, satu diantaranya adalah mantan Walikota Bamban, Filipina.


"Penangkapan ini berawal dari laporan otoritas Filipina kepada pihak Imigrasi Batam. Mereka terlibat dalam kasus serius di negara asal mereka, termasuk perdagangan orang dan penyelewengan pajak," jelas Mataram dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/8/24) di Batam.


Menurut Mataram, tersangka SG dan KO ditangkap ketika mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Setelah melalui proses koordinasi, SG dan KO telah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina untuk proses deportasi.


Mereka terdeteksi berada di Batam sejak 16 Agustus 2024 menggunakan visa kunjungan wisata. WG dan AG masuk ke Batam dengan bantuan seorang WNA Singapura.


WG, diduga telah melarikan diri ke Hong Kong. Sementara AG diyakini masih berada di sekitar wilayah Asia Tenggara.


"AG, SG, dan WG, merupakan saudara kandung, sementara KO adalah kerabat dekat dari Filipina. Mereka sempat memesan hotel di Batam untuk tiga malam dengan bantuan warga negara Singapura," jelasnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....