Daerah

Tahun 2023, 34 Desa Baru di Sikka Belum Mendapatkan ADD

Oleh: Ferry Soo Editor: Eris Abiud Refualu 22 Nov 2022 - 08:42 Ende
Tahun 2023, 34 Desa Baru di Sikka Belum Mendapatkan  ADD
Gambar Ilustrasi

KBRN, Ende : Desa-desa baru yang telah dinyatakan definitif melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan 34 Desa dalam Wilayah Kabupaten Sikka, tertanggal 23 September 2022, di tahun 2023 belum mendapatkan alokasi dana desa. Anggaran Dana Desa yang dianggarkan Pemkab Sikka pada tahun 2023 sebesar Rp 132.561.787.000. Anggaran tersebut tidak termasuk 34 desa baru.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo melalui Keterangan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi menjelaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait pembiayaan 34 desa pada tahun 2023. Regulasi yang mengatur Dana Desa, kata Bupati Idong, mengacu pada Pasal 13 PP Nomor 60 Tahun 2014. Dalam hal terdapat pembentukan desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah desa, pengalokasian dana desa diatur dengan dua cara.

Pertama, pada tahun anggaran berikutnya apabila desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. Dan kedua, pada tahun kedua setelah penetapan desa apabila desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.

โ€œSehingga untuk 34 deaa yang baru, dana desa baru diperoleh pada tahun 2024,โ€ ujar Bupati Sikka.

Untuk mendapatkan dana desa bagi 34 desa baru, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Pilkades bagi 34 desa pada tahun 2023. Selanjutnya Kepala Desa menyusun RPJMDesa, dan pemerintah daerah menyampaikannya ke Kementerian Desa sebagai salah satu syarat mendapatkan penyaluran dana desa. 

Sementara menurut rencana, mulai tahun depan Dinas Pemdes Sikka akan menggelar Pilkades 3 gelombang. Gelombang pertama pada tahun 2023 untuk 96 desa, terdiri dari 62 desa yang kepala desanya selesai masa jabatan pada tahun 2022 dan 34 desa baru.

Untuk Pilkades 96 desa ini, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 3.813.000.000, dengan metode pembiayaan bersama antara Pemkab Sikka dan Pemdes melalui alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemdes. Selanjutnya gelombang kedua pada tahun 2025 untuk 68 desa. Dan gelombang ketiga pada tahun 2027 untuk 17 desa.