KBRN, Kendari: Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Provinsi Sultra bertempat di Swiss Belhotel, Senin (21/11/2022).
Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU se-Sultra, Ketua Bawaslu se-Sultra, Pj. Walikota Kendari, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-sultra, unsur Forkopimda Sultra, para Kepala OPD serta para pimpinan lembaga vertikal Kabupaten/Kota.
Syahruddin Nurdin, selaku Panitia kegiatan ini menyampaikan bahwa, dasar pelaksanaan kegiatan, adalah; Undang-Undang (UUD) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UUD Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Kemudian, Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah dan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Prov. Sultra tahun 2022 serta Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sultra Nomor 16 Tahun 2022, Tanggal 16 November 2022 tentang pembentukan panitia penyelenggara.
“Pelaksanaan Rakor ini bertujuan antara lain; Pertama, penyampaian dukungan pemerintah Sultra dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang akan diselenggarakan secara serentak tahun 2024, Kedua, penyampaian dukungan pemerintah prov. Sultra dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak berdasarkan tahapan-tahapan yang telah di jadwalkan dan ketiga, membahas tentang pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak berdasarkan tahapan-tahapan yang telah di jadwalkan,” Jelas Syahruddin Nurdin
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan bahwa, rakor ini dilaksanakan untuk membangun harmonisasi dan sinergitas dari seluruh stakeholders dalam menyongsong pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
“kegiatan tersebut berfokus untuk membahas dan memantapkan persiapan pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan secara maksimal kepada penyelenggara dalam rangka mensukseskan pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 dan November 2024,” Jelas Gubernur.
Secara Teknis pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak penanggungjawab secara formal adalah KPU, KPUD Provinsi, KPUD Kab/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota yang mempunyai tanggungjawab dan porsi yang signifikan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur juga mengharapkan bahwa, sinergitas dan harmonisasi dari seluruh pihak merupakan kunci utama dalam mewujudkan pilkada serentak yang berkualitas, sehingga penyelenggaraan pemilu dan pilkada dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
“Pemilu dan Pilkada serentak merupakan arena partisipasi masyarakat dalam memilih kepala Negara, anggota legislatif dan memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk itu, seluruh stakeholder agar melakukan persiapan yang lebih baik, matang dan komprehensif, sehingga permasalahan yang akan timbul dalam pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 dapat diantisipasi,” Tutup Ali Mazi