Marisa Putri Penabrak IRT Hingga Tewas Dikeluarkan dari Kampus

  • 17 Agt 2024 12:37 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Universitas Abdurrab memberhentikan Marisa Putri (21) sebagai mahasiswa. Hal ini disampaikan oleh pihak kampus melalui Rapat Senat Akademi pada 5 Agustus 2024 lalu.

Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap tersangka yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Marisa Putri diketahui mengemudi dalam pengaruh narkotika.

Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REKUNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, kampus telah memecat Marisa Putri sebagai mahasiswi sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Universitas Abdurrab tidak mentolerir adanya kasus narkotika dan pelanggaran berat tersebut,” jelasnya, Sabtu (17/8/2024).

Pemecatan sudah diberitahukan dan ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Dikti) sejak 5 Agustus 2024. Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba.

“Universitas Abdurrab akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba di lingkungan Universitas Abdurrab,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru pada 3 Agustus 2024 lalu. Akibatnya korban terseret sejauh 50 meter hingga meninggal di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan urin, Marisa Putri positif konsumsi narkotika. Diketahui mahasiswi asal Lipat Kain Kabupaten Kampar ini baru saja pulang dari tempat hiburan malam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....