Larangan terhadap Bendera Merah Putih
- 02 Agt 2024 10:22 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Bangsa Indonesia memperingati kemerdekaannya setiap tanggal 17 Agustus. Semarak menyambut hari kemerdekaan semakin terasa dengan pemasangan bendera merah putih di berbagai lokasi dari perumahan warga hingga daerah perkantoran. Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah larangan dalam pemasangan bendera merah putih yang dapat menimbulkan sanksi denda hingga pidana jika dilanggar.
Berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 24 terdapat larangan terhadap bendera merah putih.
1. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....