Selama Agustus, Masyarakat Dihimbau Kibarkan Bendera Merah Putih

  • 31 Jul 2024 15:11 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Menindaklanjuti surat edaran Menteri Sekretaris Negara tentang penyampaian tema dan logo HUT RI sekaligus edaran walikota Bengkulu. Masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh.

Terhitung sejak 1 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024. Agar suasana HUT RI lebih meriah dan upaya meningkatkan semangat nasionalisme.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga menerbitkan surat edaran serupa, tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu. Pengibaran bendera merah putih sebulan penuh ujarnya merupakan bentuk syukur atas kemerdekaan Indonesia.

Ketua RT 20 Bentiring Jajak mengapresiasi hal tersebut. Ia pun mengeluarkan surat edaran khusus untuk warganya.

"Masyarakat dihimbau semarakkan bulan Agustus dengan bendera merah putih. Juga bisa berupa ornamen merah putih, seperti umbul-umbul," ujarnya (31/7/24).

Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pengibaran bendera juga seharusnya sejak matahari terbit sampai matahari terbenam.

Sementara itu warga Tanjung Jaya, Agus, mengaku siap memasang bendera merah putih. Ia mengatakan sudah menyiapkan bendera dan tiangnya.

"Kalau cuman masang bendera masa kita nggak sanggup, kita perang enggak tinggal nikmati hasil perjuangan saja. Harusnya semua masyarakat pasang semua bendera, biar semarak," kata Agus ditemui ditempat pedagang bendera musiman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....