Semester Awal 2024, Angka Pernikahan Anak di Jember Turun

  • 26 Jul 2024 23:28 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: Pengadilan Agama Kabupaten Jember mencatat terjadi penurunan jumlah pernikahan dini pada semester awal 2024.

Angka pernikahan dini yang tercatat dari Januari hingga Juni 2024 sebanyak 400 perkara. Jumlah itu jauh relatif mengalami penurunan dibanding tahun 2023.

"Kalau penurunannya sangat signifikan. Antara 200-300 perkara dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama," ujar Ketua Pengadilan Agama Jember Drs.H.Faiq M,H, Jumat (26/7/2024).

Menurutnya turunnya angka pernikahan dini di kabupaten Jember tidak terlepas oleh Penerapan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Diska).

"Kita target untuk angka pernikahan dini di Jember tahun 2024 ini bisa terus ditekan, ya mudah-an sampai akhir tahun nanti jumlahnya dibawah 1.000 perkara," tegasnya.

Seperti diketahui pada 2023 lalu, Kabupaten Jember menduduki peringkat pertama dengan jumlah perkawinan usia anak (PUA) tertinggi di Jatim.

Data PUA tertinggi ada di Kecamatan Sumberbaru. Disusul Kecamatan Ledokombo, Silo, Bangsalsari, Sumberjambe, dan Jenggawah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....