Kuskus Diburu, Aktivis dan Jurnalis Lingkungan Gelar Aksi

  • 04 Jul 2024 14:15 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Aktivis dan jurnalis lingkungan gelar aksi damai untuk mendorong perlindungan satwa liar di Landmark Ternate, Kamis (7/7/2024). Aksi tersebut berangkat dari keresahan atas terjadinya perburuan Kuskus Mata Biru (Phalanger matabiru).

Perburuan liar salah satu hewan endemik Maluku Utara tersebut terjadi di Kelurahan Takome, Ternate pada Senin (1/7/2024) lalu. Junaidi Abas (30), masyarakat Kelurahan Takome dan salah satu peserta aksi damai mengharapkan adanya peraturan perlindungan satwa liar.

"Meminta kepada Pemerintah Kota Ternate untuk secepatnya membuat regulasi, agar masyarakat tidak melakukan perburuan satwa liar di Ternate," kata Junaidi yang juga Ketua Komunitas Pulo Tareba.

Perburuan Kuskus Mata Biru (Phalanger matabiru). Padahal, Kuskus Mata Biru merupakan hewan endemik Maluku Utara yang terancam punah. Foto : Komunitas Pulo Tareba

Ia juga menambahkan, melindungi satwa liar dari perburuan tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan pemerintah dalam bentuk peraturan menjadi keniscayaan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya perburuan.

Terpisah, Ikram Salim, jurnalis dari Masyarakat Jurnalis Lingkungan Hidup Indonesia terdorong ikut serta dalam aksi damai. Hal tersebut sebagai bentuk perhatian dan keprihatinan terhadap perlindungan keanekaragaman hayati di Ternate.

"Hari ini kami menggelar aksi ini sebagai bentuk perhatian dan keprihatinan kami terhadap keanekaragaman hayati yang ada di Maluku Utara khususnya di Kota Ternate," ucapnya. Terutama Kuskus Mata Biru dan hewan endemik lainnya yang saat ini masih diburu."

Kuskus Mata Biru yang memiliki nama lokal Kuso merupakan hewan endemik Maluku Utara yang terancam punah. International Union Conservation of Nature (IUCN), memasukkan Kuskus sebagai hewan dalam daftar merah (red list).

Di Indonesia, Kuskus telah dilindungi dengan sejumlah perangkat hukum. Undang - Undang Nomor 5/1990 (Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) serta Undang - Undang Nomor 7/1999 (Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....