KBRN, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) merespon lima partai politik yang memenangkan gugatan soal verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024. Kelima parpol itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima partai politik pada Jumat (4/11/2022)
Kelima parpol yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.
Ketua KPU Sulbar Rustang Rasud menyatakan, pihaknya masih menuggu arahan dari KPU RI terkait seperti apa keputusan yang akan diambil. Sejauh ini, KPU Sulbar belum menerima perintah dari pusat terkait akan adanya agenda verifikasi faktual ke lima partai tersebut.
"InsyaAllah dalam jangka waktu tiga hari akan ada keputusan dari KPU RI," ujar Rustan saat dihubungi Sabtu (5/11/2022).
Ia mengaku, KPU Sulbar hanya menuggu perintah atau arahan dari KPU RI seperti apa tindak lanjutnya.
"Masih nunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI tentang tindaklanjutnya," bebernya.
Sementara itu Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, putusan Bawaslu 1x24 jam dan mereka harus mengunduh kembali berkas atau ke anggotaan Sisem Iformasi partai politik (Sipol).
"Jadi untuk itu kita juga menuggu hasil sidang pleno dari KPU RI baru tahu seperti apa keputusan dan tindak lanjut," tukas Hamdan