Lima Bulan, 59 Tambang Ilegal di Jateng Ditindak
- 03 Jun 2024 22:47 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Sedikitnya 59 kasus pertambangan ilegal ditemukan di wilayah Jawa Tengah. Data itu terhitung sejak Januari hingga Mei 2024 atau selama 5 bulan terakhir.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Boedyo Dharmawan mengatakan, temuan itu telah ditindaklanjuti bersama tim terpadu. "Sudah kita tidak lanjuti ada 59 kasus kegiatan tanpa ijin di jawa tengah," tandasnya, Senin (3/6/2024).
Boedyo berharap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Jenis Tertentu, dan Batuan bisa segera ditetapkan tahun 2024. Sehingga bisa menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng.
Beberapa upaya penataan pengelolaan sesuai dengan wewenang diantara tumpang tindih regulasi tentang kehutanan juga telah dilakukan fasilitasi penyelesaian. Juga tentang penataan tata ruang yang juga menjadi kendala pada pertambangan.
Menurutnya, raperda itu kini sedang dalam tahap pembahasan. "Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda." jelasnya.
Untuk diketahui, Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan perizinan pertambangan pada sebanyak 56 perizinan pada 2022. Adapun 189 perizinan pada 2023, dan periode Januari-Mei 2024 sebanyak 36 perizinan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....