Parkir Liar Meresahkan Warga Kota Makassar
- 15 Mei 2024 17:33 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Parkir liar di kota Makassar memang menjadi masalah yang kian meresahkan, baik bagi pengendara, pejalan kaki, maupun masyarakat sekitar. Hal ini dapat dilihat dari berita-berita yang beredar dan akhirnya viral di media social.
Asrul Baharuddin selaku Kabag Humas PD Parkir Makassar Raya saat menjadi narasumber lewat dialog interaktif Makassar pagi edisi Rabu, 15 Mei 2024 turut merespon viralnya keberadaan juru parkir liar. Menurutnya ada beberapa Indikator yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk membedakan mana yang menjadi juru parkir resmi dan juru parkir liar.
Untuk juru parkir resmi dibawah naungan PD parkir Makassar raya antara lain (pertama) Juru parkir resmi menggunakan ID Card dimana terdapat barcode yang memuat ketentuan-ketentuan parkir dan nama juru parkir itu sendiri, (kedua) memakai rompi resmi yang dikeluarkan oleh PD Parkir Makassar raya, dan (ketiga) juru parkir resmi memiliki karcis sebagai alat bukti parkir.
Lebih lanjut dikatakan untuk tarif parkir kendaraan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PD Parkir Makassar raya, ada beberapa jenis tarif parkir yang berlaku di Kota Makassar, yakni yang (pertama) Tarif Parkir Kawasan Khusus yang berlaku di ruas jalan Boluverad, Hertasning, Pengayoman, R.A Kartini, sombaopu, penghibur, perintis kemerdekaan, Kawasan pasar, Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo khususnya di pusat pertokoan dan pasar sekita butung untuk motor Rp. 3.000 dan mobil Rp. 5.000 (kedua) Tarif Parkir Konvensional adalah tarif parkir yang berlaku diluar Kawasan tarif khusus yakni untuk motor Rp. 2.000 dan mobil Rp. 3.000 dan (ketiga) Tarif Parkir Insidentil adalah yang berlaku jika ada even atau kegiatan seperti konser atau pernikahan, dll untuk motor Rp. 3.000 dan mobil Rp. 5.000.
Asrul Baharuddin selaku Kabag Humas PD Parkir Makassar Raya juga meminta masyarakat agar membantu Penertiban juru parkir liar dengan cara mendokumentasikan berupa foto atau video dari para jukir liar yang meresahkan masyarakat untuk dilaporkan ke call center PD Parkir Makassar untuk segera ditindaklanjuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....