Pemkot Tertibkan Iklan Rokok di Zona Sekolah

  • 25 Apr 2024 19:29 WIB
  •  Surakarta
KBRN,Surakarta: Meskipun telah memiliki Peraturan Daerah No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame namun masih saja ada pihak yang nekat memasang iklan rokok di kawasan terlarang seperti zona sekolah. Keberadaan iklan rokok berupa baliho itu langsung ditertibkan Pemkot Solo.

"Ada beberapa yang kami undang sebelum Bulan Puasa. Kami membuat kesepakatan reklame besar itu akan diturunkan sampai akhir April," kata Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Mohamad Rudiyanto, Kamis (25/5/2024).

Dikatakan Rudi, iklan rokok yang masih terpasang di kawasan sekolah. Sesuai aturan yang ada di Perda Reklame, kawasan di sekitar sekolah dalam radius 200 meter dari pagar sekolah wajib steril dari iklan/promosi rokok. Oleh sebab itu pihaknya turut memanggil perusahaan terkait perihal pelanggaran aturan tersebut.

"Kami berpijak pada aturan Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Jadi penanganannya masih persuasif sesuai dengan perda tersebut," terang dia.

Merujuk Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemerintah kota berhak melakukan penertiban terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Melalui tim terpadu itu penegakan aturan bakal rutin dilakukan secara berkala.

Oleh sebab itu Rudi berharap para pelaku usaha bisa memahami aturan yang berlaku serta taat pada perizinannya mulai pengajuan izin pemasangan reklame merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta hingga melanjutkan segala proses administrasi dan teknis perizinan pemasangan reklame dilakukan Bapenda Kota Solo.

Rudi mengatakan, penemuan iklan rokok itu saat berlangsung penertiban sejumlah reklame ukuran jumbo yang kedapatan tidak berizin atau liar di sejumlah titik di Kota Bengawan. Penertiban itu menggandeng Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI/Polri pada penertiban kali ini.

Sedikitnya ada 9 papan reklame yang sudah ditandai pada Kamis (25/4) untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak terkait sebelum dibongkar paksa oleh petugas.

Kesembilan papan reklame yang melanggar aturan itu ditemukan di sejumlah ruas jalan secara terpisah seperti di Jl Ir Juanda, Jl Gajahmada, Jl Bhayangkara, Jl Moh Yamin, Jl Yos Sudarso, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Yudhistira.

Pihaknya mengindikasikan sejumlah papan reklame itu merupakan reklame liar (tidak berizin) dan sudah habis masa izinnya yang semuanya tidak membayar kewajiban akan pajak terkait.

"Kita segel reklame ini selama sepekan. Kalau pemilik tidak mengurus izin atau melepas reklame itu akan kami tertibkan di akhir bulan ini," ujar Rudi.

Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat mengatakan, pihaknya mengajak TNI/Polri, apabila ada hal-hal yang menjadi kewenangan TNI/Polri bisa membantu khususnya dalam penertiban reklame yang tidak berizin.

"Seperti habis masa tayang, dan spanduk yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Tulus. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....