Sikap Kemenkumham Terkait Dualisme Ikatan Notaris Indonesia

  • 27 Mar 2024 22:13 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pembina dan pengawas notaris perlu merespon dan mengambil sikap, terkait polemik Dualisme kepengurusan yang terjadi pada Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Persoalan itu telah menimbulkan gejolak di kalangan para notaris, bahkan telah mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat secara umum.

Ditjen AHU Cahyo R. Muzhar bersama jajaran Direktur yang di dampingi oleh Kakanwilkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya mengadakan Konferensi Pers membahas permasalahan Dualisme kepengurusan, yang terjadi pada Ikatan Notaris Indonesia.

"Kita berharap adanya penyelesaian permasalahan, sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga," kata Cahyo, di Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, Kemenkumham selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah.

"Terkait dengan adanya dualisme ini pihak yang berpolemik juga sedang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta, terkait keabsahan perkumpulan tersebut, sehingga untuk menjaga netralitas pemerintah," imbuh Cahyo.

Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak. Ketidak berpihakan tersebut ditindak lanjuti dengan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh Ditjen AHU pada tanggal 19 Maret 2024 yang pada intinya sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai.

2. Terkait dengan adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang sedang berkonflik, maka untuk menghindari permasalahan hukum dan kerugian material dan immaterial bagi calon notaris, Pemerintah cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mempunyai sikap tidak mengakui Ujian Kode Etik (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang diselenggarakan oleh pengurus yang sedang berkonflik.

3. Bagi Notaris yang akan mengajukan perpanjangan masa jabatan notaris dari 65 tahun menjadi 67 tahun, apabila mengalami kesulitan mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat, maka Kementerian Hukum dan HAM mengambil sikap tidak menggugurkan hak Notaris untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan dan hanya membutuhkan rekomendasi dari MPD, MPW dan MPPN.

Kendati demikian Pasca pengumuman tersebut, terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN diantaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah, "Berdasarkan informasi melalui media sosial, bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Dr. Irfan Ardiansyah, SH.,MKn," kata Cahyo.

Oleh sebab itu, Kemenkumham berpandangan bahwa INI sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia, seyogyanya memperjuangkan memprioritaskan kesejahteraan notaris dan integritas profesi mereka, dan bukan sebaliknya menyulitkan dan menyusahkan para anggotanya.

Kemenkumham akan tetap berkomitmen mendukung inisiatif penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan Organisasi INI secara musyawarah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....