Perkawinan Anak di NTB Meningkat, Plan Internasional Indonesia, Prihatin

  • 20 Mar 2024 17:59 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Tingkat perkawinan anak di NTB meninggi. Dari data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik, persentase perkawinan anak NTB tahun 2023 naik ke angka 17,32% dari tahun sebelumnya sebesar 16,23%. Direktur Eksekutif Yayasan Plan Internasional Indonesia, Dini Widiastuti mengungkapkan keprihatinannya.

"Saya prihatin melihat angka di nasional kan turun ke 6,9%. Tapi kok di NTB malah naik menjadi 17,32%. Jujur saya kaget melihat datanya," ungkap Dini setelah acara dialog kebijakan publik bertajuk Dilematik Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di Nusa Tenggara Barat di kantor Gubernur NTB, Rabu (20/3/2024).

Menurut data Susenas, terjadi tren penurunan tingkat perkawinan anak pada 2020-2022. Pada 2020, tingkat perkawinan anak berada pada angka 16,61%, terus perlahan turun menjadi 16,23% pada 2022. Meskipun demikian, angka ini masih jauh dari rata-rata nasional.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi NTB telah mengambil langkah-langkah dengan menerbitkan kebijakan, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026. Namun demikian, praktik perkawinan anak masih terjadi, salah satunya melalui dispensasi.

Selain menjadi tuan rumah dialog kebijakan publik, Plan Indonesia bersama Koalisi 18+ turut meluncurkan kertas kebijakan yang menyoroti pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam permohonan serta putusan dispensasi usia perkawinan. Dokumen ini, yang dipersiapkan oleh Plan Indonesia, diharapkan dapat memberikan sumbangan berharga dalam pembahasan mengenai evaluasi PERMA 5/2019 oleh Mahkamah Agung.

Menyikapi hal tersebut, Amran Suadi, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, menyatakan terbitnya Perma No. 5 Tahun 2019 sebagai langkah untuk menghindari perkawinan pada usia anak. Ia menyebutkan, hakim selalu berusaha memastikan kepentingan terbaik anak dengan teliti memeriksa permohonan dispensasi.

"Kami juga meyakini bahwa berbagai alasan pengajuan dispensasi kawin dengan alasan kehamilan tidak sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....