Solidaritas untuk Bangkal Laporkan Polda Kalteng Kepada Ombudsman

  • 20 Mar 2024 04:04 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Solidaritas untuk Bangkal mengadukan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah. Laporan yang disampaikan atas dugaan maladministrasi pelayanan publik berkaitan dengan kasus penembakan warga Desa Bangkal.

Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Sandi, mengatakan upaya dari Koalisi ini ditempuh karena pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tidak memberikan informasi yang telah dimohonkan oleh pihak korban dan keluarga korban penembakan warga Desa Bangkal.

“Namun faktanya pihak korban dan keluarga korban tidak pernah mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan telah dimohon secara resmi melalui penasihat hukumnya sebanyak dua kali," ujarnya.

Sandi mengatakan surat pertama masuk ke Polda Kalimantan Tengah pada 1 Desember 2023 dan surat kedua masuk pada 5 Maret 2024. "Kami menilai pihak Polda Kalteng telah melakukan tindakan maladministrasi terhadap korban dan keluarga korban karena tidak memberikan informasi seperti yang sudah dimohonkan,” kata Sandi.

Menurutnya, sebagai lembaga pelayanan publik seharusnya pihak Polda Kalteng tidak boleh mengabaikan surat permohonan perkembangan kasus yang telah dimohonkan karena ini masuk wilayah pelayanan yang mesti diberikan oleh pihak Polda.

Berdasarkan UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 Angka 3, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. "Sehingga dalam hal ini langkah untuk melaporkan Polda Kalteng ke Ombudsman kami nilai sudah tepat,” ucapnya.

Ombudsman Republik Indonesia mempunyai peran menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. "Kami berharap pihak Ombudsman selaku lembaga negara bertindak profesional dan melakukan tugas wewenangnya dengan baik tidak terpengaruh siapa yang dilaporkan namun harus memeriksa setiap laporan yang masuk berkenaan dengan dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik," katanya. (rilis)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....