Cara Cek NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak

  • 12 Mar 2024 13:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Warga DKI Jakarta perlu mengetahui cara cek apakah NIK KTP akan dinonaktifkan atau tidak. Hal ini berkaitan mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta melalui Dukcapil yang akan menonaktifkan NIK warganya secara bertahap mulai April 2024.

Penonaktifan NIK ini ditujukan bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Tetapi bagi mereka yang sudah tidak lagi tinggal di Ibu Kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap. Yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.

"Diharapkan penonaktifan NIK ini bisa dipahami oleh oleh masyarakat. Agar bisa memastikan data administrasi kependudukannya hingga mendapat manfaat lainnya," katanya.

Cara cek NIK KTP DKI Jakarta dinonaktifkan atau tidak:

- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"

- Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK"

- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"

- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"

Jika sudah, akan muncul salah satu tulisan di antara 2 status yaitu "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili". Kedua "NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".

Lantas, tanda apa yang menunjukkan NIK KTP akan dinonaktifkan?

NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili. Artinya NIK Anda tidak dalam pengajuan penonaktifan NIK.

NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili. Artinya NIK Anda dalam pengajuan penonaktifan NIK.

Dukcapil Jakarta mengatakan penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan.

Warga dapat mendatangi ke Loket Petugas Dukcapil di Kelurahan sesuai alamat identitas. Dengan membawa bukti pendukung, surat RT/RW setempat, dan sata pendukung lainnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....