Percepatan Wajib Halal Oktober 2024 Perlu Edukasi Intensif
- 05 Mar 2024 21:10 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Upaya percepatan Sertifikasi Halal
menuju Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 menghadapi tantangan tersendiri dan
terkadang mendapatkan penolakan dari para pelaku usaha.
Salah satunya kerap ditemui respon dari pelaku usaha masih menganggap, bahwa sertifikasi halal belum begitu diperlukan, karena produk yang dijual pun tidak mengandung produk non halal.
Seperti yang diungkapkan Pusana perwakilan Lembaga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Cabang Kalimantan Barat saat diwawancarai RRI pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pembinaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) menyongsong percepatan Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024, Selasa (5/3/2024).
Menurut Pusana, dari temuan di lapangan itu, langkah yang akan ditempuh selanjutnya adalah bagaimana pelaku usaha diberikan edukasi yang lebih intens sekaligus memberikan penyadaran terkait pentingnya sertifikasi halal serta menghindari kesenjangan, baik pelaku usaha yang muslim dan non muslim.
“Kadang kita dapat sejenis sanggahan dari orang lain yang ilmunya lebih tinggi, apalagi kita yang pendamping ini masih baru perlu edukasi lagi. Terus bagaimana yang non-muslim ini, apakah mereka bisa mendapatkan sertifikat halal self-declare, dari tata cara secara Islam pun mereka kan gak paham. Nah, disitu ada kesenjangan,” ujarnya.
Pusana menyebut, Sertifikasi Halal tidak semata menyasar pelaku usaha yang beragama Islam, namun khusus non-muslim juga bisa mengajukan Sertifikat Halal Self-Declare atau Pernyataan Mandiri tanpa melewati Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), asalkan ada penyelia.
“Dimana hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021, dengan syarat ada penyelia halal yang merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal,” paparnya.
Sementara itu, dalam upaya percepatan Sertifikasi Halal Ketua Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kemenag Kalbar Kaharudin mengutarakan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar pemangku dan pelaksana kebijakan. Termasuk Pemda, lembaga keuangan dan BUMN. Hal tersebut harus ditingkatkan dan dimassifkan. Dimana, saat ini sudah terbit 8.644 sertifikat halal di Kalbar. Tidak hanya itu, sebagian besar madrasah di Kalbar sudah memiliki kantin halal yang memiliki sertifikasi halal.
"Dalam momen Rakerwil Kemenag Kalbar kemarin, kami memberikan penghargaan kepada Kemenag kota Pontianak dan Singkawang yang massif melakukan proses sertifikasi kantin halal di madrasah," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....