Rugikan Negara Rp2,9 M, Korporasi PT BAPI Diserahkan ke Kejaksaan

  • 29 Feb 2024 18:53 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus hingga Desember tahun 2018.

Mereka juga tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) Januari-Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

Baca juga:

Banten Dukung Penerapan Aturan Opsen Pajak

Atas perbuatan mereka dari Agustus 2018 hingga Desember 2019, menimbulkan kerugian bagi negara sekurang-kurangnya Rp2,9 miliar.

PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Ciledug, Kota Tangerang.

Baca juga:

Ditjen Pajak Ubah Layanan Aktivasi EFIN Pasca-Pandemi

Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI.

"PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi," ujar Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, Kamis (29/2/2024).

Baca juga:

Mudahkan Pelaporan Pajak, DJP Kanwil Banten Luncurkan "Renjani"

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana. Atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga:

Pemkot Serang Bakal Naikan Tarif Pajak Kalangan Atas

Dia menilai, hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

"Diharapkan hal ini memberikan peringatan serta efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....