Sungai Indonesia Tercemar Sampah Plastik

  • 11 Feb 2024 15:01 WIB
  •  Surabaya

KBRN : Surabaya, Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam buku Statistik Indonesia 2023 rilisan Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari separuh kualitas air sungai yang tersebar di 34 provinsi (provinsi terbaru pecahan Papua belum termasuk) berstatus mengalami pencemaran. Terjadi penurunan kualitas 46% dari total 70.000 Sungai di Indonesia yang tercemar berat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa setiap sungai di Indonesia harus nihil sampah, namun faktanya sungai-sungai Indonesia masih di penuhi sampah. Yang lebih memprihatinkan bahwa Indonesia berada di peringkat dua penyumbang sampah plastik terbesar kedua di laut dunia. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak optimal dalam menjalankan tugasnya mewujudkan aturan yang melindungi sungai dari sampah, karena Indonesia menyumbang 187,2 juta ton sampah plastik yang berakhir mencemari lingkungan.

Koordiantor river warrior Thara Bending Sandrina saat di wawancarai RRI mengatakan pemerintah harus memprioritaskan kelestarian sungai mengingat sungai adalah sumber kehidupan. Perlu upaya pemulihan dan membutuhkan bantuan sosial yang tepat dan terencana untuk memperbaiki serta menjaga keberlangsungan sungai-sungai tersebut.

"Pemerintah sebaiknya mengalokasikan dana bantuan sosial untuk pencemaran lingkungan juga, terutama pembersihan sungai-sungai di Indonesia dari sampah plastik. Ada banyak cara yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah yaitu soal Pengelolaan sampah, Rehabilitasi Lingkungan, Edukasi Lingkungan, Pengawasan dan Penegakan Hukum." jelas Thara.

Dalam pengelolaan Sampah, menurut Thara pemerintah sebaiknya melayani pengelolaan sampah bagi 100% penduduk Indonesia.

"Program pengelolaan sampah secara efektif untuk mencegah pencemaran sungai akibat limbah rumah tangga dan sampah plastik, serta untuk mengendalikan masifnya penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi sumber sampah di sungai-sungai Indonesia, adanya regulasi pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai. Pemerintah menyediakan tempat pengolahan sampah terpadu di setiap desa agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai." imbuhnya.

Dari sisi rehabilitasi Lingkungan seperti melakukan kegiatan membersihkan sampah dan mikroplastik dari badan air sungai secara optimal.

" soal edukasi lingkungan, pemerintah sebaiknya mempunyai program edukasi kepada masyarakat Indonesia seperti mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian dan kualitas air sungai, serta edukasi bahaya penggunaan plastik sekali pakai melalui iklan layanan masyarakat audiovisual yang massif di media online dan media massa cetak, film pendek, mendorong lahirnya komunitas masyarakat yang aktif mengelola sampah dan mengurangi timbulnya sampah." tegas Thara.

"Yang terakhir adalah soal pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah melakukan upaya monitoring dan pengawasan yang ketat, agar pelaku pencemaran bisa diberi sanksi pidana sehingga aksi-aksi perusakan atau pencemaran sungai menjadi jera dan tidak terulang lagi." tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....