Bermodalkan Fuel Card, Pelangsir Solar Bersubsidi Raup Untung Rp. 30 Juta Per Bulan

  • 06 Feb 2024 17:31 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Mombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dalam sehari pelaku bisa membeli 500 liter solar bersubsidi di empat SPBU berbeda, menggunakan empat kartu fuel card 3.0 terbaru keluaran bank Bukopin dan empat plat nomor palsu.

"Kami menangkap satu orang tersangka di perumahan Villa Paradise, Muka Kuning. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memodifikasi tangki mobil pick up dengan menambah beberapa jerigen di bagian tertentu," ucapnya saat konferensi pers, Selasa (7/2/2024).

Yudha melanjutkan, akibat aktifitas ilegal pelaku merugikan negara sebesar Rp. 255 juta selama 5 bulan beroperasi. Dengan kalkulasi, perharinya membeli 250 liter sampai 500 litersolar bersubsidi seharga Rp. 6.800 per liter. Sedangkan per bulan 7.500 liter solar seharga Rp. 51 juta. Pelaku mengambil untung Rp. 2.000 hingga Rp. 2.5000 per liter.

Pelaku beraksi seorang diri dengan menyimpan solar itu disebuah gudang dikawasan Muka Kuning namun ketika aparat mendatangi gundang tersebut, sudah dalam keadaan kosong diduga solar di jual ke industri.

Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan fuel card tersebut karena saat pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraan, harus sesuai dengan BPKB dan STNK kendaraan asli.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pick up, 4 buah fuel card, 7 buah jerigen, 1 unit smartphone dan 7 plat nomor polisi kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....