Dinas Kesehatan Halmahera Utara Akan Akreditasi 5 Puskemas
- 26 Jan 2024 17:33 WIB
- Ternate
KBRN, Tobelo: Proses akreditasi 5 puskesmas dan re-akreditasi 6 puskesmas saat ini telah dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut).
Proses ini berdasarkan dengan Permenkes 75 tahun 2014, bahwa setiap puskesmas wajib untuk di akreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali.
Sekretaris Dinkes Halmahera Utara, Johana Aipipideli mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan proses perdana akreditasi di 5 puskesmas yang sempat tertunda karena Covid-19.
“Kita mulai persiapan perdana dengan 5 puskesmas yaitu puskesmas Bobane Igo, Dumdum, Supu, Dorume dan Dama. Dimana, puskesmas ini sempat tertunda untuk diakreditasi karena kita dilanda Covid-19,” jelas Johana.
Menurut Johana, sesuai dengan Permenkes 75 tahun 2014 bahwa setiap puskesmas wajib untuk di akreditasi secara berkala. Paling sedikit 3 tahun sekali. Karena akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, untuk dapat bekerjasama dengan BPJS.
“Jadi pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 dalam kegiatan tim akreditasi puskesmas dari Dinkes Provinsi Maluku Utara, telah memberikan pembekalan kepada tenaga kesehatan kurang lebih 100 orang dari beberapa puskesmas, yang akan melakukan akreditasi dan re-akreditasi di perdana tahun ini,” ujarnya.
“Untuk sisanya 8 puskesmas sesuai rencana pemerintah, paling lambat 31 Mei 2024 harus selesai di akreditas, karena sesuai dengan aturan BPJS kesehatan, puskesmas harus terakreditasi untuk dapat bekerjasama dengan BPJS kesehatan,” sambungnya.
Selain itu, Johana bilang, Dinkes Halmahera Utara juga mempersiapkan 6 puskesmas untuk di re-akreditasi yaitu puskesmas Malifut, Daru, Toliwang, Dokulamo, Soakonora dan Salimuli.
“Jadi untuk awal tahun 2024 ini, selain persiapan proses akreditasi 5 puskesmas, terdapat juga 6 puskesmas yang akan melakukan re-akreditasi,” terangnya
Johana berharap, sesuai dengan tujuan akreditasi maupun re-akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan, yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen resiko.
“Salah satu prinsip yang harus ditanamkan adalah, bahwa akreditasi itu sesungguhnya adalah proses perbaikan mutu kinerja secara berkesinambungan, yang tidak akan berhenti setelah proses survei berlangsung, tetapi harus terus berjalan selama puskesmas itu masih berdiri,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....