Tunggakan PBB di Kota Medan Lebih Rp500 Miliar
- 17 Jan 2024 19:32 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Tunggakan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan mencapai Rp500 miliar lebih, terhitung dari tahun 2018.
Berdasarkan data dari tahun 2023, para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan sebagian besar didominasi oleh wajib pajak orang pribadi ketimbang wajib pajak badan usaha.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Sutan Partahi, Selasa (16/1/2024) mengungkapkan, kebanyakan badan usaha akan merasa malu ketika dilakukan penagihan tunggakan pajak langsung. Sebab hal itu akan berdampak terhadap kredibilitas usaha tersebut.
“Tapi ada juga badan usaha yang membandel. Nah itu tadi, karena sanksi kita belum kuat. Jadi dianggap mereka itu ya seperti menggertak saja,” ucap Sutan.
Dijelaskan Sutan, wajib pajak yang menunggak seperti tidak memiliki kesadaran untuk menunaikan kewajibannya. Hingga kini, tunggakan wajib Pajak Bumi dan Bangunan sudah mencapai lebih dari lima ratus miliar rupiah yang terhitung dari tahun 2018
Ia mengatakan, mulai pertengahan tahun 2023 hingga tahun ini, Bapenda Medan juga telah berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Medan guna mengoptimalkan realisasi pembayaran PBB.
“Apabila penunggak pajak tidak mau bayar, kita akan mendistribusikan surat tunggakan itu ke Kejari. Itu akan dikeluarkan SKK namanya, Surat Kuasa Khusus,” kata Sutan.
Sutan menyebut wajib pajak dapat dipidanakan apabila tidak membayar kewajibannya. Adapun tahapannya, Bapenda Medan akan melakukan penyegelan badan usaha bermasalah itu terlebih dulu, kemudian data penunggak pajak tersebut akan diberikan kepada Kejari Medan untuk selanjutnya dilakukan penindakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....