Angka Pernikahan Dini Di Jombang Alami Penurunan Per-tahunnya

  • 25 Des 2023 20:26 WIB
  •  Kediri

KBRN . Jombang : Kasus pernikahan dini masih marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Tak ayal, hal ini terjadi karena berbagai faktor, mulai dari masalah ekonomi, kurangnya SDM, hamil di luar nikah dan faktor-faktor lainnya.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Jombang angka pernikahan dini selama 3 tahun terakhir (2021-2023) mencapai 1.225 kasus.

Namun, meskipun masih terbilang tinggi, kasus pernikahan dini di wilayah berjuluk Kota Santri ini dalam setiap tahunnya terus mengalami penurunan.

“Angka pernikahan dini di Jombang turun,” ujar Humas Pengadilan Agama Jombang Ulil Uswah, Senin, (25/12).

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Jombang, pada tahun 2021 ada sebanyak 472 pengajuan dispensasi pernikahan dini. Artinya sepanjang tahun 2021 ada 472 bocah yang menjadi pasangan suami istri. Kemudian Pada tahun 2022, pengajuan dispensasi nikah diketahui turun 394, dan pada tahun 2023 kembali turun menjadi 359 dispensasi.

Dari kasus ini, Pengadilan Agama Jombang mencatat berbagai alasan yang melatarbelakangi terjadinya pengajuan dispensasi pernikahan dini. Yang tertinggi, adalah calon mempelai perempuan yang berada dalam kondisi hamil di luar nikah, “Alasannya antara lain karena dari mereka yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Jombang, ada yang sudah hamil, ada juga yang sudah mengkhawatirkan, dan memang mendesak betul untuk harus dinikahkan,” ujarnya. (AK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....