Ini Besaran UMK 2024 Tujuh Kabupaten Kota di Kepri
- 01 Des 2023 14:10 WIB
- Batam
KBRN,
Batam: Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2024 untuk tujuh kabupaten/kota di
Kepri sudah ditetapkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Ansar menyatakan surat keputusan penetapan UMK 2024 tersebut sudah ia tandatangani pada 30 November 2023.
“Sudah saya tandatangani,” kata Ansar kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Berdasarkan surat keputusan nomor 1314 tahun 2023 itu, UMK 2024 kota Tanjungpinang sebesar Rp3.402.492 atau naik 3.76 persen dari tahun sebelumnya. Kedua, UMK Batam 2024 berdasarkan SK nomor 1315 tahun 2023, UMK 2024 sebesar Rp4.685.050 atau naik 4,10 persen setara Rp184. 610 dari tahun sebelumnya. Kabupaten Bintan, berdasarkan SK nomor 1316 tahun 2023, UMK 2024 sebesar Rp3.959.950 atau naik 1.33 persen dari tahun sebelumnya. Kabupaten Karimun berdasarkan SK nomor 1317 tahun 2023, UMK 2024 sebesar Rp3.715.000 naik 3.42 persen.
Selanjutnya, Kabupaten Lingga dengan UMK 2024 sebesar Rp3.402.492 atau naik 3,76 persen dari tahun 2023. Berdasarkan SK nomor 1318/2023. Lalu, Kabupaten Natuna nilai UMK 2024 Rp3.406.575 atau naik 2,07 persen dari tahun 2023. Pada SK nomor 1319/2023. Terahkir di Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan nilai UMK 2024 Rp3.757.500 atau naik 2,08 persen dari tahun 2023. Keputusan ini pada nomor 1320 tahun 2023.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....