Besaran UMK 2024 Kota Bogor Masih dalam Pembahasan
- 26 Nov 2023 10:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Bogor : Pemerintah kota Bogor masih belum menetapkan
upah minimum kota (UMK) Bogor untuk tahun 2024. Untuk UMK tahun 2023 sudah ada
besaran yang mencapai Rp4,6 juta, persisnya Rp4.639.429,39.
Dewan pengupahan kota Bogor masih terus melakukan serangkaian pertemuan antara pengusaha dan buruh untuk bisa memutuskan UMK tahun 2024. Ketua Apindo Kota Bogor Zulfikar Priyatna menjelaskan dengan perkembangan UMK per hari ini Apindo Kota Bogor tetap berpegang teguh kepada peraturan pemerintah PP 51 tahun 2023.
Apindo meyakini bahwa pemerintah sudah menghitung dengan baik dan cermat untuk menjadi kesepakatan bersama soal kenaikan UMK. "Apindo memandang kesepakatan pemutusan UMK ini kan memiliki dampak tidak hanya terhadap hal-hal yang bersifat jangka pendek tapi juga jangka panjang," kata Zulfikar Priyatna, Sabtu (25/11/2023) .
Pengusaha prinsipnya menginginkan bahwa iklim dan dunia usaha di kota Bogor ataupun Indonesia pada umumnya ini berjalan tetap kondusif. Karena hal itu akan berpengaruh pada nilai produktivitas dengan meningkatkan iklim investasinya lebih baik.
Pihaknya siap mengawal pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Antara lain dengan membuka lapangan pekerjaan dan mendorong tumbuhnya investasi yang menguntungkan.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2024 sebesar 3,57 persen. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyatakan bahwa UMP Jabar tahun depan sebesar Rp2.057.495.
Apabila UMK Kota Bogor tahun 2024 diasumsikan mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen maka nilainya akan menjadi Rp4.805.057,01 dari Rp4.639.429,39. Artinya, UMK Kota Bogor dari 2023 ke 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp165.627,62.
Sementara itu Buruh di kota dan kabupaten Bogor saat ini terus melakukan konsolidasi melihat situasi kenaikan upah minimum kota dan kabupaten UMK 2024. Tokoh Buruh Bogor Iwan kusumawan memandang buruh harus tetap menuntut hak normatif kenaikan UMK pada tahun 2024.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....