Kasus Perceraian di Bali Tinggi, Ini Penyebab Utamanya

  • 11 Nov 2023 20:06 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Kasus perceraian di Bali tergolong tinggi yang didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga – KDRT. Empat wilayah tercatat dengan kasus perceraian yang tinggi yakni Karangasem 90 persen, Gianyar 85 persen, Tabanan 79 persen dan Denpasar dengan 3 kasus perceraian perhari.

Aktivis Perempuan dan Anak Bali Luh Putu Anggreni di Denpasar, Sabtu (11/11/2023) mengungkapkan, pemicu paling banyak masalah perceraian karena pertikaian rumah tangga yang tidak bisa didamaikan, sehingga berakhir di persidangan. Menurutnya, pasangan suami istri harusnya memiliki komitmen bersama untuk menjalankan roda rumah tangga, namun tidak bisa dipungkiri usia yang relative muda saat menikah juga bisa memicu tidak langgengnya pernikahan. Ia menyebut, untuk menekan kasus perceraian, calon pengantin harusnya mengikuti Kursus Calon Pengantin – Suscatin sebelum menikah. Anggreni mengatakan, dengan adanya program ini, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dicegah karena calon pengantin bisa mendapatkan pengetahuan yang memadai tentang bagaimana menjalankan roda rumah tangga.

“Kasus perceraian di Bali tergolong tinggi yang didominasi KDRT. Teman – teman akademisi bahakn melakukan penelitian dimana Kota Denpasar setiap harinya ada tiga kasus perceraian, Karangasem 90 persen, Gianyar 85 persen, Tabanan 79 persen,” ungkap Anggreni.

Anggreni mengatakan, perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan yang berpisah, namun juga anak dari korban perceraian tersebut. Dimana seharusnya anak – anak memperoleh kasih sayang utuh dengan pola asuh bersama dari kedua orang tua, namun harus beralih ke pola pengasuhan single parents atau diasuh kakek nenek.

“Tiga bulan sebelum menikah calon pengantin seharusnya mengikuti Suscatin – Kursus Calon Pengantin yang merupakan bekal ilmu dasar jelang pernikahan bagi calon pengantin. Dengan bekal tersebut setidaknya bisa menekan kasus perceraian,” harapnya.

Angka perceraian di Bali tergolong tinggi yang didominasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga – KDRT. Gugatan sebagian besar diajukan pihak perempuan yang usia pernikahannya tergolong muda dan menjadi korban KDRT, tidak dinafkahi hinga kasus perselingkuhan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....