DP3AKB Jember Soroti Kekerasan Seksual Anak Menduduki Posisi Pertama
- 12 Okt 2023 21:15 WIB
- Jember
KBRN, Jember : DP3AKB Jember saat ini mencatat bahwa kasus anak yang berkenaan dengan kekerasan seksual menempati posisi pertama dengan jumlah 56 kasus.
Kepala UPTD PPA DP3AKB Poedjo Boedi Santoso menyatakan bahwa secara umum kasus kekerasan pada anak mulai bulan Januari hingga September 2023 sejumlah 159 kasus.
" Kondisi kekerasan yang terjadi pada anak dikabupaten Jember dari bulan Januari sampai bulan September 2023 ada 159 kasus dengan jumlah korban 81 anak yang mengalami kekerasan " ujar Poedji Boedisantoso Kamis (12/10/2023)
Poedjo Boedisantoso melanjutkan bahwa berdasarkan data yang ditangani untuk jenis kasus pada anak yang menempati diposisi pertama yakni kasus kekerasan seksual dengan jumlah kasus 56 kasus, untuk yang kedua yakni kekerasan psikis dengan jumlah kasus , yang ketiga kasus kekerasan fisik , penelantaran terhadap anak, TPPO dan hak asuh anak.
Dengan kondisi yang saat ini tengah terjadi, kolaborasi dan sinergi menjadi hal yang perlu untuk terus dilakukan dan digencarkan. Mengingat Kabupaten Jember telah melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Perpres No 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) yang tertuang Pada Perda Nomor 1 tahun 2023.
Tentu saja segala perisitiwa maupun kasus yang melibatkan anak dalam hal ini kekerasan harus ditekan dan diupayakan semakin mengecil angkanya.
"Perlu adanya kolaborasi dari semua pihak baik dari pemerintah, Orangtua, Lingkungan, NGO. Organisasi masyarakat , Dunia Usaha, perguruan tinggi dan media yang mana melakukan tugas dan fungsi seseuai dengan kapasitas yang dimiliki masing-masing Lembaga " ujar Poedjo Boedisantoso mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....