Kejari Mamasa Geledah Kantor PT KHBL Dugaan Korupsi PAD
- 07 Okt 2023 07:56 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamasa : Kejaksaan negeri (Kejari) Mamasa, menggeledah kantor PT. Kencana Hijau Bina Lestari (PT. KHBL) Mamasa. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana korupsi Kejari Mamasa di tiga titik Kantor PT KHBL di Kabupaten Mamasa, Jumat (06/10)2023).
Penyidikan tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejari Mamasa, Muhammad Siddiq, saat konfirmasi RRI
"Tiga titik kantor PT KHBL serentak digeledah, yakni Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Sesena padang dan Kecamatan Mamasa," jelasnya.
Siddiq mengungkapkan, penyidikan tersebut dilakukan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti lain, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PSDH dan PAD dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.
"Penggeledahan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku seperti izin dari pengadilan, disaksikan oleh pejabat atau masyarakat setempat serta para pihak yang terkait dalam perkara ini," jelasnya.
Ia mengungkapkan, jaksa penyidik telah mengumpulkan barang bukti dari ketiga tempat yang telah digeledah berupa lebih dari 150 jenis dokumen serta sejumlah handpone dan komputer.
"Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terIa menuuturkan, jaksa penyidik Kejari Mamasa, sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara”
Ia menuuturkan, jaksa penyidik Kejari Mamasa, sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara.
Sehingga lanjut Siddiq, prsosesnya dinaikkan menjadi Penyidikan."Sebelumnya perkara ini telah dilakukan penyelidikan oleh bidang intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa, kemudian dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus," katanya.
Ia mengemukakan, Getah pinus yang diambil pada wilayah Kabupaten Mamasa, dilakukan di wilayah hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain (APL). Penggelolaan hasil hutan tersebut lanjut Siddiq, berdasarkan peraturan yang berlaku.
Seharusnya juga dapat menjadi pemasukaan baik untuk pendapatan negara maupun pendapatan daerah, khususnya di Wilayah Kabupaten Mamasa.
Namun kata Siddiq, diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal itu, Sehingga menyebakan berkurangnya pendapatan negara dan pendapatan daerah.
Karena itu kata dia, diduga menyebabkan kerugaian keuangan dan perekonomian negara, Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....