Cegah TPPO, YLPA Kediri Gelar FGD Bersama Jurnalis

  • 28 Sep 2023 15:15 WIB
  •  Kediri

KBRN . Kediri : Kasus human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang bukan lagi menjadi isu nasional, melainkan telah menjadi isu di tingkat internasional. Dengan itu, untuk mencegah adanya kasus human trafficking di wilayah hukum Kota Kediri, YLPA Kediri menggelar FGD bersama para jurnalis pada Kamis, 28 September 2023, di Ruang Kili Suci Pemkot Kediri, dengan mengangkat tema Penanganan Anak Yang Berhak Mendapatkan Perlindungan Khusus, Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Kediri 2023.

Hadir sebagai narasumber, Siti Mazumah, Koordinator Nasional FPL dan Advokat menyampaikan bahwa tak dapat dipungkiri, kasus TPPO maupun Kasus Eksploitasi Seksual Anak di zaman sekarang ini semakin marak terjadi.

“Sekarang ini tindak kejahatan semakin beragam dan menyasar pada salah satunya adalah aplikasi-aplikasi yang ada di smartphone. Sehingga transaksi kejahatan ataupun tindak pidana perdagangan orang melalui online sekarang ini juga semakin marak,” ungkap Siti, Kamis, (28/9), kepada awak media usai memberikan materi dalam FGD yang terselenggara di ruang Kili Suci Pemkot Kediri.

Siti melanjutkan, dengan kondisi yang ada seperti sekarang ini, menurutnya aparat penegak hukum di Indonesia di minta untuk jauh lebih responsive, “Sekarang sudah semakin canggih. Jadi, aparat penagak hukum tidak boleh kalah dari pelaku tindak pidana kejahatan yang menggunakan sarana-sarana komunikasi atau transaksi elektronik, harus jauh lebih responsive. Begitu juga dengan masyarakat sipil. Kita harus bersama-sama aware dengan hal ini, harus berpartisipasi dan berani melakukan pencegahan lewat edukasi kepada masyarakat maupun segera melapor jika menemukan kasus TPPO ini dalam bentuk apapun, baik itu lewat aplikasi, online atau offline,” ujar Siti.

Disamping itu, Maulia Martenty Ine, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri yang turut hadir sebagai narasumber juga menyampaikan, bahwa sejauh ini di Kota Kediri sendiri sudah ada dua kasus TPPO yang pernah terjadi. Kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014 dengan jenis kejahatan TPPO dengan memanfaatkan eksploitasi kejahatan seksual kepada perempuan.

“Sampai dengan 2023 ini, kami menangangi 2 perkara yakni di tahun 2013 dan 2014 yang mana dalam perkara tersebut sudah menggunakan UU TPPO 21 Tahun 2007 serta KUHP. Isi perkaranya adalah dia bertindak sebagai mucikari untuk mengambil keuntungan dalam eksploitasi seksual,” jelas perempuan yang akrab disapa Lia itu.

Masih kata Lia, hingga saat ini Kota Kediri belum menangangi perkara serupa lagi, “Yang pasti kita bekerjasama dengan semua pihak. Kita tidak bisa berjalan sendiri, terlebih dari kasus yang kebanyakan terjadi latarbelakangnya adalah ekonomi. Mereka tergiur untuk bisa bekerja memperbaiki nasib, memperbaiki kehidupannya melalui kerja di luar negeri,” ucap Lia.

Dengan kegiatan ini diharapkan, peran masyarakat khusunya para Jurnalis di Kediri bisa ikut berperan serta menjadi insan yang mengedukasi masyarakat terkait pencegahan kasus TPPO maupun Eksplotasi Seksual Anak di Kota Kediri. (AK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....