Sebanyak 10 Ribu Hektar Lahan di Sumbar Kantongi SK TORA

  • 26 Sep 2023 21:20 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Sebanyak delapan perwakilan dari kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) menerima secara simbolis Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru. Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran, Selasa (26/9/2023).

Dalam sambutannya Gubernur Mahyeldi menyambut baik terbitnya SK TORA mengingat 54 persen wilayah Sumbar merupakan kawasan hutan. Kemudian 82 persen nagari yang ada di Sumbar berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

"Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Pelepasan Sebagaian Kawasan Hutan Untuk Tanah Sumber Obyek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru," ujar gubernur.

"Banyak potensi yang bisa dikembangkan seperti desa wisata, agrowisata, dan program-program lainnya agar hutan kita tetap lestari, masyarakat terbantu. Ini sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," lanjut gubernur.

Gubernur juga berharap melalui Rakor ini dapat diperoleh gambaran dan informasi mengenai pelepasan kawasan hutan sumber TORA di Sumbar yang telah mendapatkan penetapan dan pencadangan dari Menteri LHK. Selanjutnya mengkoordinasikan langkah tindaklanjut terhadap kawasan hutan yang telah ditetapkan untuk dilepaskan dan telah dicadangkan sebagai sumber TORA dari kawasan hutan di Sumatera Barat.

"Masih ada 30 ribu hektar lagi potensial. Kabupaten kota diharapkan segera mengajukan ke Kementerian LHK agar bisa segera diproses dan dimanfaatkan masyarakat kita," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Yozarwardi menyampaikan, terdapat 3.896 persil lahan dengan luasan mencapai 10.100 hektar yang tersebar di delapan kabupaten dan kota. Daerah yang menerima SK adalah 174 persil di Pasaman Barat, 337 persil di Tanah Datar, 1.170 persil di Sijunjung dan 794 persil di Solok Selatan. Daerah lain yang menerima SK TORA adalah Pasaman 13 persil, Limapuluh Kota 252 persil, Dharmasraya 774 persil, dan Sawahlunto 382 persil.

"Satu kabupaten sedang proses penetapan di Kementerian LHK yaitu Kabupaten Agam," kata Yozarwardi.

Yozarwardi menjelaskan, sumber TORA dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Barat berasal dari kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan, Alokasi Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif dan Kegiatan penataan batas kawasan hutan sesuai Peta Lampiran SK Menhut No.35/Menhut-II/2013.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....