KBRN, Palangka Raya : Berkas kasus dugaan penipuan yang menimpa puluhan calon jemaah umrah dari Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Pulang Pisau sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, Januar Hapriasnyah, kepada RRI, Senin (25/9/2023), mengatakan pihaknya akan menjadwalkan sidang pertama kasus yang membuat 41 orang calon jemaah umrah harus mengurungkan niatnya ke tanah suci setelah beberapa kali gagal berangkat karena ulah salah satu biro jasa travel yakni PT. IAW.
"Awal mula kasus ini dari 41 jemaah yang sudah mendaftar dan membayar lunas untuk umrah sejak Oktober 2022. Dari pihak biro jasa travel menjanjikan bahwa puluhan calon jemaah umrah tersebut akan berangkat pada tanggal 2 Desember 2022," katanya.
Dijelaskan Januar, saat bersiap untuk berangkat dan berkumpul di Bandara Tjilik Riwut, terjadi permasalahan, sehingga puluhan jemaah ini gagal berangkat pada 2 Desember dengan alasan tiket yang bermasalah.
"Kasus ini ditangani oleh pihak Polda Kalteng. Berkas dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya akan dijadwalkan sidang untuk kedua tersangka. Kami berharap kepada para korban bisa terus memantau dan mengawal persidangan ini nantinya," ujar Januar.