KBRN, Makassar: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Dit.Narkoba Polda Sulsel) memusnahkam 6 kilo gram (6000 gram) narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilakukan di Aula Dit.Narkoba Lantai 3, Senin (25/09/2023).
Pemusnahan Narkotika tersebut dipimpin Wadir Res. Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah menghadirkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar dan Tim Labfor Polri.
Sebelum dimusnahkan enam kilo gram Narkotika Sabu, terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Tim Labfor disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi serta Pejabat Subdit Narkoba Polda.
AKBP Ardiansyah menjelaskan, 6 kilo gram sabu yang dimusnahkan merupakan pengungkapan di 4 lokasi berbeda dengan 5 laporan Polisi.
"Tiga laporan Polisi diungkap di Kota Parepare yang mana pelabuhan Nusantata Parepare merupakan pintu masuknya natkoba dan 2 Laporan Polisi di diungkap di Kabupaten Pinrang,"Ujar AKBP Ardiansyah.
Dalam pengungkapan 6 kilo gram Sabu yang dimusnahkan lanjut AKBP Ardiansyah, Direktorat Polda Sulsel kerja sama Anggota Polsek KPN Parepate. melakukan pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Parepare dengan tersangka HA, MA dan E, ditemukan barang bukti Sabu sekitar 2 kolo gram sabu, Laporan Polisi ke dua dengan tersangka A beserta barang bukti 374,3395 gram, sementara Laporan polisi ke tiga, yakni tersangka TA dengan barang bukti 951, 6023 grm sabu, Lapopran Polisi ke empat dengan tersangka perempuan MS dengan barang bukti 981, 4340 gram dabu, sementara lelaki UP dan perempuan M merupakan Bapak dan Anak bersama barang bukti 921,2677 gram sabu.
Pemusnahan narkotika hasil penindakan kata AKBP Ardiansyah, merupakan transparansi hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Direktoran Reserse Natkoba Polda Sulsel, karena barang bukti narkoba rawan, sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan maka segera dilakukan pemusnahan dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan pengadilan Tinggi Makassar serta Tim Lanfor Polri untuk menguji sampel barang bukti narkoba yang dimusnahkan.
"Jaringan peredaran narkoba yang diungkap dan ddimusnakan hari ini adalah jaringan internasional, pemasoknya dari Negara Malaysia melalui Nunukan Kalimantan, kemudian masuk ke Sulawesi Selatan dan juga peredaran lokal di Sulawesi Selatan,"Sebutnya.
"Pemusnahan enam ribu gram sabu menyelamatkan dua belas ribu jiwa penyalah gunaan bahaya narkotika," Tambahnya.
Menurut AKBP Ardiansyah, ada delapan tersangka pemilik 6 kilo gram sabu dijerat pasal 112 subsider pasal 114 undang - undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 dan maksimal 20 tahun penjara.