KBRN, Jayapura : Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi 20 pejabat pimpinan tinggi setempat. Evaluasi dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 117.
Kadis Kominfo Papua, Jeri Yudianto menjelaskan, 20 pejabat itu di antaranya, 6 jabatan di atas 5 tahun serta 14 jabatan di bawah 5 tahun. Kata dia, tahapan kegiatan itu berupa psikotest, menganalisis rekam jejak, penulisan makalah serta wawancara.
“Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi merupakan proses penting dalam manajemen sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini guna memastikan bahwa yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Provinsi Papua memenuhi standar kompetensi yang diinginkan,” kata dia, Senin (25/9/2023).
Ia menambahkan, jabatan-jabatan yang dievaluasi yakni Sekretaris DPRP serta Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama. Kemudian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.
“Sedangkan uji kompetensi dilakukan di antaranya terhadap Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan otonomi khusus. Selain itu, Kepala Organisasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah,” ujar dia.