KBRN SUNGAI PENUH : Masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang hendak melakukan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, dihimbau untuk dapat melakukan pengurusan secara langsung.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, menjelaskan untuk biaya pembuatan Paspor harus sesuai ketentuan.
“Sesuai prosedurnya untuk membuat Paspor normalnya 1-4 hari dengan membayar Rp 350 ribu, sedangkan membuat Paspor cepat 1 hari siap, biayanya Rp 1 juta, sudah ada tarifnya di dinding kami tempel, agar masyarakat mengetahuinya. Semuanya biayanya itu ditransfer melalui Bank, tidak melalui pihak imigrasi Kerinci,” jelasnya.
“Kalau biaya yang sempat heboh mulai dari Rp 4 juta hingga Rp. 5 juta, itu tidak ada di Kantor Imigrasi Kerinci. Berdasarkan informasi yang diperoleh biaya Rp 5 juta tersebut bukan untuk membuat Pasport, tapi untuk sistem paket, seperti mulai dari keberangkatan sampai dengan sampai di tempat tujuan,” bebernya.
Raden Indra Iskandarsyah menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang akan membuat Paspor untuk tidak menggunakan jasa Calo.
“Kami Himbau untuk tidak melalui Calo, silakan yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kerinci. Jika seluruh dokumennya lengkap tetap kami terbitkan,” tutupnya.