KBRN, Gunungsitoli : Warga Desa Umbubalodano Bezisokhi Zega berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, yang sudah menerbitkan sertifikat tanahnya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Proses pengurusan sertifikat tanah ini cukup lama dikarenakan masih ada kekurangan dokumen, namun setelah ditanyakan langsung ke BPN Kabupaten Nias maka baru dilengkapi kekurangan dokumen tersebut seperti surat keterangan tanah, dan surat penguasaan fisik.
"Dengan adanya sertifikat tanah ini, maka sudah ada kekuatan hukum dan tidak dapat di permasalahkan oleh orang lain serta dapat meminjam di Bank untuk penambahan modal usaha," katanya.
Sementara itu Kepala Tata Usaha kantor BPN kabupaten Nias Erwin Manurung mengatakan, sertifikat program PTSL tersebut masih ada yang belum diterbitkan di Nias Utara dikarenakan permintaan kelengkapan dokumen disetiap desa sebagian tidak merespon sesuai batas waktu, sehingga BPN tidak dapat memproses.
"BPN memang selalu berusaha untuk meminta ke seluruh desa agar segera menyerahkan kekurangan dokumen tersebut," ujarnya.
Untuk sekarang ini sertifikat tanah PTSL yang sudah diserahkan di 38 desa di nias Utara sebanyak 1.500 bidang tanah dan masih tersisa 1.500 lebih sedang dalam proses serta menunggu kelengkapan berkas dari desa.