KBRN, Tahuna : Sebelum penentuan anggaran dana desa akan dikemanakan harus ada musyawarah desa untuk menampung aspirasi masyarakat.
Dana Desa harus sesuai dengan kebutuhan di Desa dan dibahas dalam RKP selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung.
Pernyataan ini disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Frans Porawuow, terkait transparansi pemanfaatan Dana Desa.
Dijelaksannya, sebelum penentuan anggaran dana desa akan dikemanakan harus ada musyawarah desa untuk menampung aspirasi masyarakat.
Hal ini tegas Frans penting guna menentukan skala prioritas kegiatan pembangunan di Desa untuk dituangkan dalam APB Kampung.
βSebelum kita datang pada penentuan anggaran ini ada musyarwarah desa diawali dengan RKP masukan-masuk dari masyarakat ditampung baru dinilai mana yang prioritas dan mana yang belum prioritas sehingga dituangkan dalam APB Kampung,βkata Frans Porawouw.
Lanjut dikatakan Porawouw untuk pencairan dana desa tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini memasuki pencairan tahap dua. Ia memastikan semua desa sudah memenuhi persyaratan untuk pencairan dana desa dimaksud.(ALX)