Pergaulan Bebas Picu Pemohon Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Banyuwangi Meningkat

  • 30 Agt 2023 20:45 WIB
  •  Jember

KBRN, Banyuwangi: Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat pengajuan dispensasi nikah diwilayah setempat mencapai lebih dari 500 pemohon. Berdasarkan data Pengadilan Agama Banyuwangi, hingga akhir Agustus 2023, jumlahnya tercatat sebanyak 523 permohonan, dengan 503 permohonan yang sudah diputus.

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Mohammad Arif Fauzi mengatakan jumlah pengajuan dispensasi nikah (izin kawin calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun) di Pengadilan Agama Banyuwangi Mulai januari hingga Akhir Agustus 2023 mencapai 523 permohonan. Dari jumlah tersebut ada 497 yang dikabulkan dari 503 permohonan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama.

"Hingga Agustus ada 523 pengajuan, dan ada 503 permohonan yang sudah diputus oleh hakim," ungkap M Arif, Rabu (30/8/2023).

M Arif menuturkan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya permohonan dispensasi nikah di Banyuwangi, diantaranya adalah dorongan orang tua supaya terhindar dari zina. Adanya pergaulan bebas, hingga menyebabkan remaja hamil diluar nikah menjadi salah satu penyumbang tingginya permohonan dispensasi nikah di Banyuwangi.

"Untuk mengurangi jumlah pernikahan dini, Pengadilan Agama adalah garda terakhir dan sifatnya pasif. Disaat persidangan majelis hakim akan memberikan nasihat dan akhirnya ada beberapa permohonan yang dicabut," jelas M Arif.

Tingginya pernikahan dibawah umur merupakan persoalan yang harus diperhatikan oleh berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah melalui beberapa stakeholder, seperti Dinas Sosial, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, melainkan semua lapisan masyarakat, agar trend pernikahan anak di bawah umur dapat ditekan.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....