Daerah

ASN Dilarang Berpolitik Praktis

Oleh: Bisri Editor: Isfal Andri 01 Jun 2023 - 23:21 location_on Bengkulu
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar

KBRN, Bengkulu : Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Bengkulu diingatkan untuk tidak ikut berpolitik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Seluruh ASN jangan coba-coba untuk berpolitik praktis. Berpolitik praktis itu maksudnya secara aktif misalnya mengusung atau membantu kampanye. Jadi harus netral,” kata Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, Kamis (1/06/23).

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ingatnya, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Bahkan untuk sekedar membantu menyebarluaskan informasi terkait partai secara sepihak.

ASN diminta untuk menjaga kondusifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab akan ada sanksi jika ASN ketahuan berpolitik praktis yakni dengan adanya peringatan kode etik ASN, hingga pemberhentian.

Karenanya lanjut Khairil, ASN harus tetap menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi mendatang.

“Tapi harus tetap menggunakan hak pilih, itu wajib. Karena ASN itu masih punya hak untuk memilih,” singkat Khairil.