Kejari Denpasar Tahan WNA Ukraina Kasus KTP Illegal

Tersangka KR (tengah) dilakukan menahanan oleh Kejari Bali dalam Kasus KTP Illegal. (Foto: Istimewa)

KBRN, Denpasar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan tersangka berinisial KR Warga Negara Ukraina yang terlibat kasus kepemilikan KTP, KK dan Akte Kelahiran illegal. Tersangka KR hingga 20 hari kedepan ditahan di Lapas Kerobokan sembari menunggu pelimpahan ke Pengadilan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan, penahanan tersangka Warga Negara Ukraina tersebut. Setelah penyidik Polda Bali melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus kepemilikan KTP, KK dan Akte Kelahiran illegal tersebut. 

Eka mengatakan, penyidik akan merampungkan pemberkasan. Serta dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

“Iya benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka KR Warga Negara Ukraina. Setelah menerima penyerahan tersangka dari penyidik Polda Bali,” ungkap Eka.

Eka menyebut, dalam kasus korupsi pembuatan dokumen kependudukan WNA di Bali, Kejari Denpasar menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka tersebut diantaranya MNZ (WNA Suriah), KR (WNA Ukraina), IWS kepala Dusun di Denpasar Selatan, IKS pegawai honorer di Kantor Camat Denpasar Utara, dan NKM selaku penghubung. 

Para tersangka telah dilakukan penahanan dan siap di sidangkan. “Kalau berkas perkara sudah rampung pasti kami limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan,” katanya.