Unej Dukung Langkah Tegas Mendikbudristek Terhadap Kasus Rumah Singgah Bung Karno
- 22 Feb 2023 15:10 WIB
- Jember
KBRN, Jember : Universitas Jember melaksanakan konferensi Pers Pernyataan Sikap Universitas Jember untuk mendukung langkah tegas Mendikbudristek terhadap kasus pembongkaran Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatra Barat. Senin (20/1/2023) bertempat di Taman Edukasi Kebangsaan , Soekarno Hatta Corner.
Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Jember Iwan Taruna, Ketua Senat Universitas Jember Drs Andang Subarianto, M.Hum, Wadek I Fakultas Ilmu Budaya Prof. Nawiyanto M.A Ph.D.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor Unej Iwan Taruna menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan terhadap peristiwa pembongkaran cagar budaya Rumah Singgah Bung Karno. Menurutnya, cagar budaya memiliki nilai historis dan juga dipergunakan untuk saran belajar generasi muda secara langsung yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan.
“ Kita sebagai pelaksana pendidikan di tingkat perguruan tinggi sangat prihatin, kami dengan predikat kampus kebangsaan tentu tidak berdiam diri melihat cagar budaya yang legal di lindungi oleh undang – undang namun sudah rata dengan tanah “ tutur Iwan Taruna
Ketua Senat Universitas Jember Drs Andang Subariyanto M.Hum menyampaikan ada beberapa poin dukungan Unej terhadap langkah Mendikbudristek
" Ada 5 hal penting yang menjadi bentuk dukungan kami terhadap Mendikbudristek terkait pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno " papar Andang Subariyanto
Andang Subariyanto dengan tegas membacakan 5 bentuk dukungan terhadap Mendikbudristek yang disampaikan dalam konferensi Pers tersebut, diantaranya :
Pertama, mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah;
Kedua, mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya.
Ketiga, mendorong Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Singgah. Termasuk dalam hal ini melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar;
Keempat, meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar;
Kelima, mengingatkan kepada seluruh stakeholders terkait, baik Pemerintah dan Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang. Juga memastikan keberlangsungan eksistensi Cagar Budaya sebagai bagian dalam merawat memori kolektif bangsa.
Universitas Jember menyampaikan rasa prihatin, menyesalkan, dan mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno di Jl. Ahmad Yani No. 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa Rumah Singgah didirikan pada tahun 1930 dengan nama bangunan “Rumah Dr. Woworuntu” yang kemudian menjadi “Rumah Ema Idham”. Rumah tersebut kini telah dirobohkan dan rata dengan tanah. Tindakan itu dalam hemat kami patut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan.
Bahwa peristiwa sejarah terutama yang berkaitan dengan upaya mencapai kemerdekaan semestinya dijaga dan dipelihara agar generasi penerus dapat merasakan dan melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....