PPDB Dari Sistem Zonasi Diubah Menjadi Sistem Domisili
- 23 Jun 2025 09:08 WIB
- Atambua
KBRN, Alor: Pendidikan nasional untuk tahun 2025 kembali mengalami perubahan besar yang di lakukan oleh pemerintah. Adapun poin utama kebijakan penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta rencana pemberlakuan kembali Ujian Nasional (UN).
Pengajar SMK N 1 Kalabahi Imanuel Djaha mengatakan pada proses seleksi siswa, pemerintah berencana mengganti sistem PPDB zonasi dengan sistem domisili dengan skema ini.
“ini bisa menjadi antisipasi agar tidak terjadi manipulasi dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi di tahun-tahun sebelumnya,”ucapnya lewat telepone saat dialog pagi di rri SP Alor, Selasa (10/5/2025).
Imanuel menjelaskan, sebelumnya dalam proses pendaftaran pada PPDB zonasi, area tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti KK menjadi tolok ukur utama sekolah.
“ketika penggunaan dengan sistem yang baru, maka seleksi siswa akan dilakukan sekolah dengan melihat jarak antara sekolah dan rumah, bukan lagi berdasarkan dokumen kependudukan,”ujarnya.
Guru bidang keahlian pariwisata menuturkan sistem zonasi pada PPDB sering mendapat kritik karena adanya praktik manipulasi data tempat tinggal untuk memenuhi syarat masuk sekolah favorit. Pemerintah memutuskan akan menggantikan sistem zonasi ke sistem domisili.
“sistem ini diharapkan mengurangi manipulasi data tempat tinggal.dan Pemerintah memastikan bahwa proses ini akan transparan dengan sistem digital yang akan diperbarui untuk mencatat data domisili secara akurat,”ujarnya.
Di akhir dialog Imanuel Berharap bagi calon murid yang ingin masuk sekolah kejuruan khususnya SMK N 1 Kalabahi harus mempersiapkan persyaratan-persyratan yang akan di keluarkan pemerintah Pusat yang akan di buka pendaftaran tanggal 26 sampai 28 juni 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....