Aturan WFA ASN, Gubernur Pramono Ceritakan Pengalaman Ini
- 20 Jun 2025 13:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespons, aturan baru KemenPANRB terkait skema kerja 'work from anywhere' WFA bagi ASN. Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025.
Politikus PDIP itu menceritakan, pengalaman pribadinya menjalakan WFA ketika menjabat Menteri Sekretaris Kabinet Era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai, penerapan WFA sebagai kebutuhan mendesak bagi Jakarta.
"Karena di Jakarta itu ASN hampir 62 ribu (orang). Sehingga dengan demikian, pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta, dengan mudah akan kami terapkan," kata Pramono dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Jumat (20/6/2025).
Oleh sebab itu, kata Pramono, Pemprov Jakarta menegaskan siap menerapkan WFA untuk ASN. Aturan yang diterbitkan pemerintah, sudah seharusnya patuh dijalankan.
Diketahui, PermenPANRB 4/2025, aturan ini secara spesifik mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel. Yakni, untuk ASN pada instansi pemerintah.
Peraturan baru dari KemenPANRB ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif. Dengan begitu, ASN memiliki kebebasan untuk bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.
"Dengan jumlah ASN yang sangat besar di Jakarta, penerapan WFA diharapkan dapat memberikan dampak positif. Positif bekerja dalam berbagai aspek," ujar Pramono.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....