Pemprov Papua Usulkan Perubahan Fungsi 824 Ribu Hektare
- 11 Jun 2025 12:56 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 824.040,95 hektare dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Usulan ini disampaikan menyusul terbatasnya ketersediaan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan investasi.
Plt. Kepala Bapperida Papua, Jimmy Thesia menjelaskan, luas APL di Papua saat ini hanya sekitar 611.124,01 hektare atau 7,38 persen dari total wilayah Papua. Dari jumlah tersebut, sebanyak 261.345 hektare atau 42,76 persen sudah terbebani izin lokasi.
“Artinya tidak ada lagi APL yang benar-benar tersedia untuk pembangunan dan investasi. Karena itu, kami mengusulkan perubahan kawasan hutan agar potensi sektor riil bisa dimanfaatkan lebih optimal,” ujar Jimmy.
Menurut Jimmy, selama ini banyak wilayah yang memiliki potensi ekonomi justru berada dalam kawasan hutan konservasi, produksi, atau suaka alam. Hal ini membuat realisasi investasi menjadi terhambat karena status kawasan tidak memungkinkan pemanfaatan langsung.
"Untuk itu, pemerintah provinsi melakukan ekspose dan klarifikasi dengan kementerian terkait, Balai Wilayah Sungai, BPN, hingga para pelaku sektor riil. Tujuannya, agar rencana perubahan fungsi kawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dan sesuai ketentuan," katanya.
Jimmy menambahkan, beberapa wilayah seperti Koya di Jayapura awalnya direncanakan sebagai kawasan pertanian, namun kini berkembang menjadi pemukiman. Perubahan ini membutuhkan penyesuaian tata ruang sekaligus kejelasan status kewenangan, terutama terhadap infrastruktur seperti irigasi.
“Semua itu harus dipetakan dan disesuaikan. Dengan begitu, pembangunan tidak melanggar aturan, tapi juga tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua,” ucap dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....