Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

  • 06 Jun 2025 13:13 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol). Regulasi ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.

Finalisasi regulasi tersebut dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan driver Ojol. Pertemuan juga dihadiri instansi terkait.

“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasonal ojek online di Sumut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan, Kamis (5/6/2025).

Agustinus memaparkan beberapa kesepakatan tersebut. Pertama, pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur.

Kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen. Ketiga, program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver.

Keempat, akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev). Pertemuan akan melibatkan aplikator, driver dan unsur regulator, untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan. Kelima, aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Agustinus menuturkan, Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan telah menyusun draft Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.

Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, KPPU dan LAPK. Kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver,” ujarnya.

Dikatakan Agustius, dengan adanya regulasi ini, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi. Sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Ojol di Sumut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....