Warga Singkil Desak Mendagri Revisi SK Empat Pulau
- 03 Jun 2025 20:51 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil: Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) menggelar aksi protes di Pulau Panjang, Selasa (3/6/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, sebagai bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Koordinator aksi, Muhammad Ishak, menyebut keempat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketel, dan Pulau Mangkir Gadang. Ia menegaskan bahwa berdasarkan bukti historis dan administratif, seluruh pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Tidak ada satu pun celah yang menunjukkan bahwa keempat pulau ini milik Sumatera Utara. Ini bentuk kezaliman sistematis dan penuh rekayasa,” tegas Muhammad Ishak.
Penetapan status empat pulau itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 300.2.2/2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Pulau. AGAMM menolak keras keputusan tersebut dan mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut dan merevisinya.
Selain mendesak Mendagri, AGAMM juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Provinsi Aceh ikut aktif memperjuangkan hak atas empat pulau tersebut. Mereka juga mengharapkan dukungan dari para wakil rakyat di DPD, DPR RI, serta DPRA untuk mendesak pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut. “Kalau tuntutan ini tidak digubris, kami siap turun dengan kekuatan yang lebih besar,” ujar Ishak dalam orasinya.
Aksi damai yang digelar di Pulau Panjang tersebut turut disaksikan oleh anggota DPD dan DPR RI dari daerah pemilihan Aceh, serta sejumlah anggota DPRA, DPRK Aceh Singkil, Bupati, Wakil Bupati, dan unsur Forkopimda. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....