Wacana Larangan BBM Subsidi untuk Plat Luar
- 02 Jun 2025 15:36 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai: Wacana larangan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan plat luar daerah mulai dibahas di Kabupaten Manggarai. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dorongan agar masyarakat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Manggarai, Yohanes Boro Hali, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025). Menurutnya, kebijakan itu masih berupa wacana dan belum diatur dalam Peraturan Gubernur.
“Memang sudah ada wacana tentang hal ini, tetapi belum ada Pergub yang mengatur tentang hal ini,” kata Yohanes. Ia menegaskan bahwa wacana ini muncul sebagai respons terhadap rendahnya kepatuhan pajak kendaraan plat luar.
Yohanes mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penertiban kendaraan plat luar di wilayah Manggarai. “Untuk semua kendaraan plat luar, harus disertai dengan Surat Kendaraan Tanda Lapor (SKTL),” ujar Yohanes.
Saat ini, Samsat Manggarai juga tengah gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap. “Jika tidak memiliki SKTL, maka tetap akan ditilang,” ujarnya, sembari mengimbau agar pemilik kendaraan segera melakukan mutasi.
Ia menegaskan bahwa proses mutasi kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya tambahan. “Kalau yang bersangkutan mau mutasi, kami siap membantu. Kami punya link ke semua samsat di seluruh wilayah RI,” ujar Yohanes.
Yohanes juga meminta agar seluruh ASN, khususnya yang menggunakan kendaraan dinas, turut menunjukkan keteladanan dalam membayar pajak. “Diharapkan Pemda juga proaktif memberikan himbauan dan teguran kepada seluruh ASN,” ucapnya.
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah. “Kita boleh menuntut hak, tetapi kewajiban juga jangan diabaikan,” ujarnya, menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam mendukung kemajuan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....